A Pengertian Implementasi & Hak Asasi Manusia. Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling Dilansirdari Encyclopedia Britannica, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. pengertian tersebut tercantum dalam pasal pasal 1 ayat (2) undang-undang ri nomor 39 tahun 1999. Kedua “ Hakm Asasi atas Pembanguna” juga mengimplikasikan realisasi penuh dari hak rakyat untuk penetuan nasib sendiri, yang termasuk di dalamnya hak untuk provisi yan relevan bagi perjanjian internasional untuk hak-hak asasi manusia, pelaksanaan hak yang tak terpisahkan bagi kedaulatan terhadap kekayaan dan sumber daya alam. Hakhak yang dimaksud ialah hak yang disebut sebagai Hak Asasi Manusia, hak tersebut sudah termasuk hak hidup dan hak beragama. Islam yang ada sekarang diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kontemporer yang terjadi seperti pluralisme, terorisme, dan HAM, yang akan dibahas dalam makalah ini. DalamBab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I. Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas Viktimologijuga berperan dalam hal penghormatan hak-hak asasi korban sebagai manusia, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Bagi aparat Kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Kristan(D6325) Jumlah kejahatan di Indonesia yang bersifat fluktuatif. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Pada tahun 2020, dunia internasional mengalami tantangan baru. Kemunculan virus yang menyebar begitu cepat HAMmenurut John Locke. John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberikan negara kepada mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik. Hakasasi manusia adalah prinsip atau norma moral yang menggambarkan standar tertentu perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak alami dan hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hak dasar yang tidak dapat dicabut, "hak yang secara inheren berhak hanya karena ia adalah manusia" dan yang "melekat pada semua FASEFASE PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA Oleh : B. Hestu Cipto Handoyo A. Pendahuluan Pada hakikatnya sejarah Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dikategorikan dalam empat (empat) fase pemikiran yaitu : 1. Fase Pemikiran domestik; 2. Fase pemikiran Universal; 3. fase pemikiran dikotomi budaya (Barat dan Timur); dan 4. 2 Landasan utama demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat Padasetiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Sementaramenurut UU No. 266/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang 1 Kemampuan. a) Sistem politik sudah berjalan dan berpegang teguh pada azas Trias Politica, yaitu membagi kekuasaan kepada tiga lembaga (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) ditambah dengan sistem kontrol sosial melalui media massa, mampu mencegah munculnya penguasa tunggal maupun diktator. Dalamarti hak ini dimiliki oleh siapapun tanpa memandang asal-usul, warna kulit, ras, kebangsaan, dan lain sebagainya [2]. Secara etimologis, HAM berasal dari dua suku kata, yaitu “hak” dan “asasi”. Hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan fitrahnya, tidak satupun mahkluk dapat mengintervensinya, apalagi 2Rs9A. BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKonsep Hak Asasi Man...Hak Asasi ManusiaKonsep Hak Asasi Man...Hak Asasi ManusiaSenin, 4 Februari 2019Dari 3 aliran HAM yang ada di Indonesia, yang terdiri dari aliran Individualistis, Marxismes, dan Integralistis; aliran HAM manakah yang dianut negara Indonesia? Untuk mengetahui konsep Hak Asasi Manusia “HAM” apakah yang digunakan di negara Indonesia, kita harus memahami terlebih dahulu paham-paham yang Anda tanyakan yaitu Individualistis, Marxisme, dan Integralistis beserta aliran HAM yang berkembang di dunia menurut generasinya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu pemahaman atau ideologi yang disebutkan dalam pertanyaanIndividualistisPaham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme kebebasan yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia hal. 87 adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah status naturalis telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik hak memiliki sesuatu.MarxismePaham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam hal. 34 adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas respository of all rights.Pahak marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat hal. 42 sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja homo laborans, homo faber. Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945.Kemudian kita juga perlu memahami mengenai konsep generasi Hak Asasi Manusia “HAM” yang berkembang di dunia, Max Boli Sabon membagi menjadi 3 generasi yaituGenerasi pertama Hak Sipil dan Politik “Hak Sipol”.Hak sipil contohnya adalahhak untuk menentukan nasib sendiri;hak untuk hidup;hak untuk tidak dihukum mati;hak untuk tidak disiksa;hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak politik contohnya adalahhak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;hak untuk berkumpul dan berserikat;hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;hak untuk memilih dan dipilih;hak untuk duduk dalam kedua Hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan “Hak Ekosob”Hak ekonomi contohnya adalahhak untuk bekerja;hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama;hak untuk tidak dipaksa bekerja;hak untuk cuti;hak atas makanan dan perumahan;hak atas sosial contohnya adalahhak atas jaminan sosial;hal atas tunjangan keluarga;hak atas pelayanan sosial;hak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia lanjut;hak ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa;hak perlindungan sosial bagi anak-anak di luar kebudayaan contohnya adalahhak atas pendidikan;hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan;hak untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan;hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya ketiga mencakup enam macam hak, yaituhak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan;hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia common heritage of mankind, serta informasi-informasi dan kemajuan lain;hak atas perdamaian;hak atas lingkungan yang sehat;hak atas bantuan keempat satu generasi ini diusung oleh Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi hal. 209-228 HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton NGO/LSM. Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM”. Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti pasal-pasal berikut iniHak SipilPasal 9 UU HAMSetiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan 20 UU HAMTidak seorangpun boleh diperbudak atau atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, PolitikPasal 23 UU HAMSetiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan 24 UU HAMSetiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan EkonomiPasal 38 UU HAMSetiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan SosialPasal 41 UU HAMSetiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan KebudayaanPasal 71 UU HAMPemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik 72 UU HAMKewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainJadi menjawab pertanyaan Anda, aliran HAM manakah yang dianut negara Indonesia? Berikut penjelasannyaLebih lanjut menurut Annisa, dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul adalah konsep HAM aliran paham itu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa ketika terjadi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” secara konstitusional, dengan menambah Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, secara konstiusional seluruh masyarakat bangsa Indonesia menerima konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945.[1]Sebagai informasi, sebelumnya menurut Max Boli Sabon hal. 89 pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, muncul beberapa perdebatan mengenai masuk atau tidaknya konsep HAM antar tokoh pendiri bangsa di antaranyaIr. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan negara integralistis yang sedang Hatta berpendapat bahwa Ham perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum rechtsstaat berubah menjadi negara kekuasaan machtsstaat.Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD jawaban dari kami, semoga Boli Sabon. 2014. Hak Asasi Manusia. Jakarta Universitas Atma Jaya;Mujaid Kumkelo dkk. 2005. Fiqh HAM Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam Malang Setara Press;Jimly Ashiddique. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta Kompress;Teguh Presetyo. 2017. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok Raja Grafindo;Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI 28 Mei 1945 - 22 Agustus telah melakukan wawancara via telepon dengan Annisa Yovani, praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, pada Selasa 29 Januari 2019, pukul WIB.[1] Max Boli Sabon

yang termasuk landasan langsung pemikiran munculnya hak asasi manusia yaitu